Gugatan Agar STNK Berlaku Seumur Hidup Resmi Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun
MK menilai Arifin Purwanto yang merupakan eks anggota Polri tidak menguraikan secara jelas permasalahan konstitusionalitas, yang dihadapinya dalam kaitannya dengan berlakunya norma Pasal 70 ayat (2) UU 22/2009.
"Pemohon hanya menguraikan permasalahan konkret yang dialaminya berkenaan dengan proses, bentuk teknis STNKB dan TNKB, serta masa berlakunya sehingga Mahkamah tidak dapat menilai ada atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujiannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara pengujian UU LLAJ ini diajukan oleh Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Arifin menguji Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ menyatakan, 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun'.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Mengejutkan Spesifikasi Motor Listrik TNI Polri yang Diserahkan Menhan Prabowo

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Rendahnya Konversi Motor Listrik: Banyak STNK Bodong

Viral Aksi Pengejaran Mobil Honda Jazz oleh Polisi di Jakarta, Ternyata Ini Masalahnya

Polisi: Pelat Nomor ZZ Bukan untuk Kendaraan Pribadi dan Mobil Mewah

Kapolri Bakal Lakukan Ini Demi Cegah Macet Horor di Bali Kembali Terjadi

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
