Dorong Penggunaan Motor Listrik, Motor di Atas 20 Tahun Disarankan Dilarang Mengaspal
"Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, (seperti) larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata Sofyano dikutip dari VIVA, Rabu 7 Juni 2023.
Kebijakan lainnya lanjut dia adalah Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun. Serta, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik.
"(Kebijakan lain) kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut dia.
Lebih lanjut dia menjabarkan, Dari sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik.
"Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. (Terakhir) Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano.