Biaya Denda Tilang Bagi Motor yang Angkut Barang Berlebih
100kpj – Selain kendaraan berukuran besar seperti mobil dan truk, sepeda motor juga boleh digunakan untuk mengangkut barang bawaan. Namun, tidak semua jenis barang boleh diangkut. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.
Sebenarnya, sudah ada aturan tertulis yang mengatur tentang batas muatan sepeda motor. Seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.
Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut, seperti dikutip 100KPJ, Selasa 13 Agustus 2019:
1. Muatan tidak boleh melebihi lebar setang kemudi
2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi
3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Selain persyaratan teknis tersebut, mengangkut barang menggunakan kendaraan—utamanya sepeda motor—juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Jadi, untuk bisa berkendara aman, perlu ada sinergitas antara pemahaman aturan serta berkendara yang baik.
Aturan mengenai batas muatan barang di sepeda motor sangat penting dipatuhi. Sebab, jika tidak, ada denda yang akan dikenakan bagi para pelanggar. Hal itu sesuai dengan yang tertulis di pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009.
"Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000." (re2)
BACA JUGA:
Asyik Motor Murah Royal Enfield Akhirnya Resmi Meluncur
BACA JUGA:
Gaya Anak Tommy Pakai Moge Kesayangan Pak Harto: Pinjam ya Eyang