Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB
100kpj – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Baik mobil atau pun motor listrik per 11 Mei 2023.
Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1. Disebutkan jika pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
Selain itu, dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga bernilai nol persen. Itu tertuang dalam pasal 10 nomor 2.
"Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar nol persen (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi pasal tersebut.
Untuk saat ini, keringanan ini hanya diberikan pada kendaraan listrik bertenaga baterai saja. Sementara untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil, regulasi tersebut tidak berlaku.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan bisa mempercepat langkah pemerintah dalam adopsi kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Serta untuk mengurangi emisi karbon dengan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik roda dua dengan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap unit kendaraan listrik roda dua yang dibeli.