Tilang Manual Kembali Diberlakukan Polisi Usai Jumlah Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat
100kpj – Polisi kembali menggelar tilang manual kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasannnya.
Menurut dia, jumlah pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan terutama di daerah yang belum terjangkau kamera ETLE atau tilang elektronik. Di mana, pelanggaran lalu lintas malah meningkat.
“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE, terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi di Jakarta pada Selasa, 16 Mei 2023.
“Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem ETLE,” lanjut Sandi.
Sementara, Sandi menyebut petugas polisi lalu lintas (Polantas) akan memberikan tindakan apabila masyarakat tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas, terutama dapat menimbulkan kecelakaan.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat mengeluarkan instruksi meniadakan tilang manual. Dalam arahannya, Listyo meminta anggota Satuan Lalu Lintas hanya untuk memberi teguran.
Instruksi ini dikeluarkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022. Terbaru, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakukan tilang manual dan diterbitkan pada 12 April 2023.