Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual dengan Incaran Pelanggaran Ini, Pengendara Langsung Ditindak
100kpj – Polisi kembali menggelar tilang manual kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa daerah. Salah satu wilayah yang sudah menerapkan kembali sistem tilang manual adalah Lampung, dan belasan pengendara langsung ditindak.
Sistem tilang manual kembali diberlakukan, sesuai dengan perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tercantum di dalam Surat Telegram ST/830/IV/HUK.6.2./2023 dan diterbitkan pada 12 April 2023.
Putusan itu langsung dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Barat menggelar operasi gabungan penerapan tilang secara langsung kepada pelanggar lalu lintas. Hasilnya, sebanyak 17 pengendara terjaring razia dan dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu David Pulner menuturkan bahwa ada beberapa prioritas pelanggaran yang ditindak. Salah satunya adalah pengendara motor yang tidak memakai helm dan tak membawa surat-surat resmi kendaraan.
"Penumpang pengendara sepeda motor roda dua tidak memakai Helm SNI, tidak memiliki atau membawa surat surat seperti SIM, STNK kendaraan, ranmor tidak sesuai dengan spek, ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu dan berkendara di bawah umur,” ujar David Pulner, dilansir dari situs resmi NTMC Polri, Jumat 12 Mei 2023.
Hendra, salah seorang pengendara mengaku kaget terkait diberlakukan nya kembali tilang manual tersebut, sebab menurut sepengetahuannya beberapa bulan terakhir kepolisian sudah tidak menerapkan kebijakan tersebut.
“Kaget sih tiba-tiba diterapkan lagi tilang manual,” ujarnya.
Satlantas Polres Mesuji juga sudah mulai menerapkan kembali sistem tilang manual, dengan fokus pada pelanggaran berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, melawan arus, serta melampaui batas kecepatan.
“Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload,” ungkap Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto.
Tilang manual kembali diberlakukan usai Polisi menerapkan tilang elektronik atau atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan dari keberadaan ETLE adalah untuk memaksimalkan pengawasan, sekaligus mengurangi kontak antara petugas dengan pelanggar hukum.
Sistem tersebut dibuat dengan mengandalkan kamera canggih, yang mampu mengawasi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas baik yang dilakukan pengguna roda dua maupun roda empat atau lebih. Sayangnya, dengan ETLE malah membuat banyak pengendara yang makin berani melanggar aturan secara terang-terangan, hingga memakai pelat nomor polisi palsu agar tak bisa ditindak.

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
