Kemenkeu Perkirakan PNBP Hilang Rp62,5 Triliun Imbas Konversi Motor Listrik
100kpj – Pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pemakaian kendaraan berbasis listrik di Indonesia, salah satunya dengan adanya insentif kendaraan listrik. Untuk motor listrik dan konversi motor listrik nilai bantuannya Rp7 juta per unit.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, dengan program konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik akan berpotensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Program konversi motor listrik tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit, sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta. Sehingga total (PNBP yang hilang di 2023) adalah Rp 1,25 triliun," ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, Wawan Sunarjo, dikutip dari VIVA.
Sedangkan pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi motor listrik sebanyak 200 ribu unit. Dengan itu diprediksi pungutan PNBP yang hilang sebesar Rp 5 triliun.
"Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," ujarnya.
Untuk konversi motor listrik sendiri akan dimulai per April mendatang. Pendaftarannya melalui platform digital yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Akan mulai dibuka kepada masyarakat untuk mendaftar pada awal bulan depan platofrm digital konversi motor listrik dapat diakses masyarakat melalui alamat web http ebtke.esdm.go.id konversi," kata Staf Khusus Menteri ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah, beberapa hari lalu.
Pemerintah menyiapkan kuota 50 ribu unit disiapkan untuk jatah untuk konversi motor listrik hingga akhir tahun 2023. Maka itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan subsisi konversi motor listrik ini.
"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin 6 Maret 2023.
Motor harus masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc.
"Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc. Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.