Konversi Motor Listrik Dimulai Bulan Depan, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
100kpj – Insentif pemerintah untuk program konversi motor listrik sebesar Rp7 juta, akan dimulai bulan April 2023. Pendaftarannya melalui platform digital yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ESDM Agus Tjahajana Wirakusumah. Dia mengungkapkan bila konversi ini dalam tahap integrasi ke server Kementerian ESDM dan diperkirakan akan selesai akhir bulan Maret.
"Untuk mendukung program konversi, kementerian ESDM mengembangkan platform digital yang merupakan layanan satu pintu proses koversi," kata Agus saat jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa waktu lalu.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik, bisa mendaftar online. Nantinya, pemohon akan diarahkan ke bengkel-bengkel rujukan terdekat.
"Akan mulai dibuka kepada masyarakat untuk mendaftar pada awal bulan depan platofrm digital konversi motor listrik dapat diakses masyarakat melalui alamat web http ebtke.esdm.go.id konversi," katanya.
Selain untuk pendaftaran, platform tersebut juga bisa jadi media bengkel konversi untuk menyelesaikan tahapan administrasi dan pelaporan hasil konversi. Selain itu, sebagai verifikasi kualitas motor hasil konversi bengkel dan komponen utama oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE.
Sejauh ini ada 21 bengkel konversi yang disertifikasi Kemenhub dengan kapasitas konversi hampir 1.900 unit per bulan atau 22.800 unit per tahun. Subsidi Rp7 juta per unit akan disalurkan oleh Kementerian ESDM ke bengkel.
"Pada tahun ini akan dilatih hampir 1.020 bengkel di 10 kota yang ada di Indonesia, yaitu Bandung, Semarang, Purbalingga, Surabaya, Medan, Makassar, Denpasar, Kupang, dan Balikpapan," pungkasnya.
Syarat Konversi Motor Listrik
Pemerintah menyiapkan kuota 50 ribu unit disiapkan untuk jatah untuk konversi motor listrik hingga akhir tahun 2023. Maka itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan subsisi konversi motor listrik ini.
"Syaratnya ada tiga. Dari motornya sendiri, kalau udah mogok janganlah. Yang masih layak jalan, artinya biasa kita pakai keseharian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Maritim dan Investasi, Senin 6 Maret 2023.
Motor harus masih memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih hidup dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Konversi menjadi motor listrik yang dapat insentif pemerintah hanya berkapasitas tidak lebih dari 150 cc.
"Kalau bicara cc mungkin antara 110-150 cc. Mungkin sekarang temen-temen sedang suka moge, tidak termasuk itu (mendapat insentif). Dari sisi administrasi, pasti harus masih ada STNK-nya, bukan yang STNK sudah mati mau di konversi. Intinya, motor yang legal," ucap Rida.