Sah, Motor Listrik Dikasih Insentif Rp7 Juta Tapi Cuma 250 Ribu Unit
100kpj - Untuk mencapai netralitas karbon di Indonesia pada 2060, pemerintah terus mendorong industri otomotif melalui produsen kendaraan untuk beralih dari mesin pembakaran ke tenaga listrik.
Sudah cukup banyak merek kendaraan listrik yang beredar di pasar Indonesia. Terlebih sepeda motor, pelbagai cara dilakukan pemerintah demi menarik minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan tanpa emisi.
Salah satunya memberikan subsidi agar harga kendaraan ramah lingkungan itu bisa dijangkau masyarakat luas. Setelah digodok berkali-kali, akhirnya keringanan, atau insentif untuk motor listrik siap diberlakukan mulai bulan ini.
Terkait prosedurnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insenstif untuk pembelian motor listrik baru, atau konversi dari mesin konvensional ke tenaga listrik sebesar Rp7 juta.
Namun jumlah motor pelahap seterum yang mendapatkan keringanan tersebut dibatasi untuk periode pertama, dan tidak semua merek yang sudah hadir di Indonesia mendapatkannya.
Karena hanya untuk motor listrik yang statusnya produksi lokal, dengan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) 40 persen, atau lebih.