Jangan Ngarep Mobil Listrik Murah, Presiden Jokowi Insentif Motor Listrik Lebih Dulu
100kpj – Percepatan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara. Salah satunya berencana memberikan insentif untuk menekan harga jualnya yang masih tergolong tinggi untuk sebagian orang.
Harga yang terjangkau, diharapkan menarik minat masyarakat untuk berlaih dari kendaraan bermesin bahan bakar, menjadi listrik. Tujuannya agar mengurangi polusi, atau emisi, dan bisa mencapai netralitas karbon pada 2060.
Mengenai wacana insentif untuk menurunkan harga kendaraan listrik itu masih dalam proses penghitungan di ranah Kementerian Keuangan. Seperti disampaikan Presiden Jokowi saat hadir di IIMS 2023, JIExpo Kemayoran.
“Insentif masih dihitung terus oleh Kementerian Keuangan. Berapa untuk mobilnya, dan berapa untuk motor. Tetapi tentu saja yang didahulukan motor,” ujar Jokowi di Jakarta, dikutip, Jumat 17 Februari 2023.
Menurutnya, dengan adanya keringanan tersebut, akan membantu percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan tersebut. Bahkan tanpa insentif saja, masyarakat mau membeli, dan rela inden mendapatkan unit.
“Tadi yang mobil-mobil listrik, saya tanya antreannya adayang satu tahun indennya. Apalagi diberi insentif, tetapi dalam perhitungan dan kalkulasi nanti,” tutur orang nomor satu di RI itu.
Pengumuman subsidi kendaraan listrik disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu. Di mana untuk mobil listrik berbasis baterai akan diberikan subsidi puluhan juta rupiah.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif Rp80 juta, untuk mobil listrik berbasis hybrid Rp40 juta, dan motor listrik yang baru Rp8 juta,” ujar Menperin.
Sedangkan di awal tahun ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa diskon untuk motor listrik, atau konversi motor berbahan bakar menjadi listrik sebesar Rp7 juta, dengan syarat tertentu.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konersi Energi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, motor yang mendapatkan isentif untuk dikonversi umurnya tidak boleh terlalu tua, kira-kira 7-10 tahun.
“Syarat berikutnya, kami akan batasi juga motor penggerak dan baterainya, di mana batas atas motor penggerak (dinamo) antaraa 3 kW, dan 5 kW. Sehingga motor-motor kecil, seperti sepeda itu tidak akan kami konversi,” ujar Dadan.
Seperti diketahui, kendaraan listrik baik itu motor, ataupun mobil yang berhak mendapatkan keringanan dari pemerintah jika statusnya sudah diproduksi lokal. Namun hingga saat ini wacana insentif tersebut belum direalisasikan.

Alasan AHM Berani Jual Motor Listrik Honda dengan Harga Cukup Mahal

Gara-gara Sepi Peminat Sekarang Konversi Motor Listrik Gratis

Moeldoko Sebut Motor Listrik Subsidi Kurang Laku Karena Anak Muda Gak Suka Pelan

Setelah Lebaran Sebanyak Ini Antrean Pembeli Motor Listrik Subsidi Rp7 Juta

Bocoran Harga Wuling Cloud EV di RI, Paling Murah Segini

Mitsubishi Fuso eCanter Tetap Meluncur Pertengahan Tahun Ini Walau Tanpa Insentif Pemerintah

Bukan Cuma Subsidi, Motor Listrik China Diganjar Diskon Selama Bulan Ramadhan

Sudah 2 Bulan Lebih Baru Segini Motor Listrik Subsidi yang Diterima Konsumen

Mengejutkan Segini Biaya Konversi Truk Listrik dari Mesin Diesel

Jokowi Tumpangi Mobil Listrik Mewah di Australia, Harga Rp2 Miliaran

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
