Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta
100kpj – Ojek online atau ojol dipastikan dengan bebas bisa melewati jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Selain ojol, kendaraan apa saja yang kebal dari ERP?
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan ojol takkan dikenakan biaya. Dia juga mengaku sudah mendengarkan masukan dari para ojol tersebut.
"Kami sudah mendengar aspirasi dari angkutan umum semuanya. Terkait dengan rencana penerapan ERP, baik untuk angkutan online itu tidak akan dikenakan ERP," ujar Syafrin kepada para Ojol yang demi di Balaikota, Rabu 8 Februari 2023.
Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) dari DPRD DKI Jakarta telah dirinci kendaraan yang bebas lewat. Yaitu, sepeda listrik, kendaraan bermotor dengan pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam.
Lalu, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah dan terakhir adalah kendaraan pemadam kebakaran. Di luar kendaraan-kendaraan tersebut akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 1.
Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.
“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ujarnya.