Awas Kena Tilang, Mulai Besok Polisi Gelar Razia Besar-besaran
100kpj – Demi mentertibkan pengguna lalu lintas, baik pengendara motor, atau mobil Korlantas Polri menggelar operasi keselmatan, atau razia besar-besaran selama dua pekan di wilayah Jakarta, dan sekitarnya.
Razia tersebut menyasar segala macam jenis pelanggaran yang kasat mata. Seperti halnya tidak menggunakan helm, melawan arah, dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan.
Selain itu pelanggaran laka lantas baik di dalam kota, atau jalan tol. Proses operasi keselamatan itu akan berlangsung dengan mengkombinasikan cara manual, yaitu menerjunkan petugas di lapangan, dan elektronik.
Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri, AKBP Bargani mengatakan, pelaksanaan razia, atau operasi keselamatan 2023 diumumkan sejak bulan lalu ketika pelatihan pra operasi keselamatan di gedung NTMC Polri.
“Operasi keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” ujar Bargani dikutip, Senin 6 Februari 2023.
Membuatnya berbeda dengan razia pada tahun-tahun sebelumnya, penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas tetap diusahakan mengedepankan ETLE, baik yang statis atau sudah diletakan di beberapa titik, dan mobile.
“Kegiatan operasi tersebut bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas,” sambungnya.
Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.
Baru-baru ini Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan sistem ETLE Mobile, dan aplikasi di Ibu Kota, hal itu dilakukan untuk meningkatkan dalam mengimplementasikan sistem tersebut agar para pengguna kendaraan disiplin lalu lintas.
Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE mobile ini sebanyak 11 unit. Seluruhnya berkeliling dan menilang pelanggar lalu lintas di jalan yang belum terpasang ETLE Statis. Tersebar di seluruh jalan arteri Jakarta, dan Tangerang.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengemudi mobil, dan motor cukup beragam. Diantaranya melanggar aturan ganjil genap, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak menggunakan helm.