Soal Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan, Pengamat: Penetapan Tersangka itu Logis
100kpj – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra, yang tewas karena kecelakaan dijadikan tersangka oleh Polisi. Pengamat transportasi Ki Darmaningtyas mengatakan, penetapan tersangka oleh polisi terhadap korban itu logis.
Ditetapkannya korban sebagai tersangka, disebutkan Polisi karena kelalaiannya sendiri. Bukan karena kelalain pengemudi Pajero yang dikendarai Purnawirawan Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan yang terjadi 6 Oktober 2022.
Ki Darmaningtyas mengatakan, menyebut penetapan tersebut masih masih masuk akal, jika melihat kronologis kecelakaan itu. Belum lagi, pernyataan dari beberapa saksi.
"Kalau berdasarkan yang saya baca dari kronologi dan kesaksian para saksi, persoalan itu terjadi pada pengendara sepeda motor, yang mengendarai motor dengan kencang, dan mungkin knalpotnya diubah. Kalau melihat kronologi yang ada, saya kira penetapan tersangka itu logis," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Minggu, 28 Januari 2023.
Darmaningtyas mengatakan, korban itu tidak selalu benar. Kebanyakan yang terjadi, kecelakaan sepeda motor itu terjadi karena kelalaian pengendara, ada yang melawan arus dan ada yang zig-zag.
"Kalau kita melihat kasus yang di Srengseng Sawah ini, itu kan motor jatuh duluan, baru tertabrak mobil. Publik harus disadarkan bahwa pengendara mobil tidak selalu salah dan pengendara motor tidak selalu benar. Pada situasi tertentu pengendara mobil bisa benar. Kalau yang terjadi mobilnya ngebut dan menyerempet motor dan jatuh, itu baru mobil yang salah," katanya.
Baca Juga: Cuma Segini Kecepatan Mobil Pensiunan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas
Tapi dalam kasus ini, kata Darmaningtyas, motornya melaju dengan kencang, mengerem mendadak dan pengendara jatuh terpelanting dan terkena mobil.
"Keduanya saya tidak kenal, baik korban maupun saksi pengendara mobil. Komentar saya berdasarkan pertimbangan rasionalitas," ujarnya.
Terkait pertanyaan korban yang sudah meninggal ditetapkan sebagai tersangka, menurut Darmaningtyas tidak menjadi masalah. Karena ketika korban yang ditetapkan tersangka itu meninggal, maka penyidikan berakhir.
"Pertanyaannya, kenapa kok ditetapkan tersangka? Dengan ditetapkan menjadi tersangka, dan korban meninggal berarti penyidikan berakhir secara otomatis," jelasnya.
Darmaningtyas juga mendukung saran dari kepolisian agar pihak keluarga korban kalau tidak merasa puas bisa menempuh langkah hukum praperadilan. "Saya mendukung langkah praperadilan tersebut untuk membuktikan apakah mobil atau motor yang salah," paparnya, seperti dikutip dari VIVA.