Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polri Siapkan 132 Moge untuk Ujian Praktik SIM C1, Diprioritaskan di Daerah Ini

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj – Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM C1 di tahun ini. Motor gede atau moge untuk ujian praktik SIM ini pun sudah dipersiapkan sebanyak 132 motor.

Polri memang tengah mempersiapkan kebijakan pembagian SIM C yang bakal jadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan C2. Untuk tahun ini adalah ujian SIM C1, dan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

“Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250cc, SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, di situs resmi Korlantas Polri, Senin 16 Januari 2023.

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan ini sendiri sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.

“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri.

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan. Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic