Pemberlakuan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Tahapannya Masih Panjang
100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Tapi tenang, kebijakan ini masih lama akan diresmikannya.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, bakal berlaku di 25 lokasi. Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
Jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP, pada pasal 11 dikatakan semua kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor (kecuali alat berat), serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Masih Lama Tahapannya
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, wacana jalan berbayar yang sudah muncul sejak 2016 ini masih dalam tahap pembahasan. Tahapannya masih panjang hingga sampai pada penerapan kebijakan tersebut.
“Jadi gini, ya beberapa tahun yang lalu ya 2016 ya, jadi tahapan-tahapan peraturannya sedang kita bahas itu memerlukan waktu yang cukup panjang,” kata Heru Budi kepada wartawan, Jumat 13 Januari 2023.
Heru menyebutkan, salah satu tahapannya terkait kebijakan ERP ini adalah mendengarkan pendapat dari parah ahli dan Focus Group Discussion (FGD). Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menegaskan, bahwa terkait penerapan ERP hingga saat ini masih dalam pembahasan.
“Berikutnya ini kan baru menggali informasi pendapat para ahli, masyarakat, bagaimana pun itu masih kita masih FGD,” ujar dia.
“Pemda DKI juga harus merapikan, menyiapkan TransJakarta misalnya bisa melayani dengan baik, keamanan diperketat, dan seterusnya. Di sisi lain ERP juga aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu,” pungkasnya.