Klub Moge Minta Bisa Melintas di Jalan Tol Indonesia, Simak Aturan Larangannya
100kpj – Wacana motor gede atau moge untuk bisa masuk ke jalan tol kembali mengemuka di awal tahun ini. Sayangnya, keinginan para pemilik moge tersebut masih sulit untuk diwujudkan karena terbentur dengan aturan yang ada, di mana motor dilarang masuk ke jalur bebas hambatan tersebut.
Kembali viralnya keinginan para pemilik moge untuk bisa bawa masuk motornya ke tol, diungkap akun YouTube @Icha BigBike, dikutip Kamis 12 Januari 2023 disebutkan bahwa moge adalah kendaraan yang dibekali dengan mesin berkapasitas besar sehingga layak untuk masuk ke jalan tol.
Presiden Motor Besar Club Indonesia, Irianto Ibrahim yang hadir dalam video tersebut menuturkan bahwa sudah lama ia meminta kepada pemerintah agar mau memberikan izin moge masuk tol. Seperti yang dilakukan beberapa negara, yang memperbolehkan moge untuk melintas di jalan tol.
“Saya touring ke Amerika, Eropa, Afrika, Australia, Selandia Baru, Bangkok, Singapura, Malaysia, mereka memperbolehkan (moge) masuk tol,” ujarnya.
Selain lebih sesuai dengan spesifikasi mesin, dengan diperbolehkannya moge masuk ke jalan tol maka lalu lintas di jalur arteri diklaim juga bakal lebih lancar. Saat ditemui di salah satu acara MBCI beberapa waktu lalu, Irianto juga pernah mengungkapkan bahwa apabila keberadaan moge pada hari kerja dianggap mengganggu para pengguna jalan maka setidaknya kendaraan bongsor itu diperbolehkan untuk masuk ke jalan bebas hambatan di akhir pekan.
“Enggak setiap hari masuk tol, tiap Sabtu dan Minggu saja kami minta diizinkan masuk tol,” ujarnya.
Rian tak mempersoalkan, jika tiap perjalanan pengguna moge yang masuk tol nantinya mendapat pengawalan oleh polisi. Terkait aturannya dia menyerahkan kepada Korps Lalu Lintas Polri.
"Kami bisa mengontrol diri, bila diizinkan masuk tol. Nanti berapa motornya dan batas kecepatan motor di jalan tol, diserahkan pada kepolisian,” kata dia menambahkan.
Aturan Motor Dilarang Masuk Tol
Pelarangan motor masuk ke jalan tol, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.
Disebutkan, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua. Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu harus terpisah secara fisik dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Jalur khusus sepeda motor di jalan tol itu sudah tersedia di dua ruas tol di Indonesia. Keduanya yaitu jalan tol di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) dan tol Bali Mandara. Pemisahan tol khusus motor dengan kendaraan roda empat lainnya adalah langkah untuk memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengendara, terutama sepeda motor.