Buku Bocoran Ujian SIM Dikirim ke Sekolah dan Tempat Umum Bulan Besok?
100kpj – Untuk mempermudah masyarakat memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), baik itu SIM C untuk motor, atau SM A untuk mobil, Korlantas Polri menerbitkan buku bocoran jawaban soal ujian teori lisensi berkendara itu.
Langkah awalnya buku pedoman, atau jawaban soal ujian tersebut dibuat dalam bentuk cetak, kemudian melalui digital alias e-book. Dalam waktu dekat Polri akan menyebar buku tersebut ke sekolah-sekolah.
“Insyallah secepatnya, satu dua bulan ini sudah bisa kami sebarkan,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip Antaranews, Kamis 12 Januari 2023.
Yusri Yunus menjelaskan, bahwa buku pedoman ujian teori SIM itu masih dalam proses penyelesaian. Untuk model cetak akan didistribusikan ke sejumlah sekolah, perpustakaan, dan tempat umum, atau pusat keramaian.
Sementara untuk format digital, atau e-book masih diperuntukan di dalam internal Polri seperti NTMC, Divisi Humas Polri, dan media sosial milik kepolisian di seluruh Indonesia.
Harapannya masyarakat yang sudah membaca buku pedoman tersebut lebih paham, karena mengetahui jawaban soal ujian teorinya, serta memahami lebih mendalam terkait fungsi dari rambu-rambu lalu lintas.
“Buku berisi soal panduan yang diujikan, dari 1.200 soal tertera di dalam buku tersebut, ada beberapa soal menjadi pertanyaan yang diujikan tes teori SIM,” tuturnya.
Lebih lanjut jenderal Polisi bintang satu itu menjelaskan, soal-soal di dalam ujian teori pembuatan SIM sebenarnya aplikatif karena sesuai dengan kondisi di jalan raya yang dihadapi masyarakat ketika berkendara.
“Itulah teori-teori yang diberikan supaya mereka tidak kaget nanti saat mereka ujian teori, kami berikan kemudahan dalam bentuk buku,” sambungnya.
Selain memudahkan masyarakat saat pembuatan SIM secara manual, isi jawaban di dalam buku pedoman itu juga sama dengan ujian teori ketika membuat SIM melalui aplikasi Electronic Audio Visual Integrited System (E-AVIS).
Bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Masyarakat bisa datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Nantinya ada serangkaian uji coba yang dilakukan petugas kepolisian. Syaratnya pengendara wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan.
Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.