25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar bagi Mobil dan Motor, Ini Respon Polisi
100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam draft dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
Rencananya sistem ERP akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Tanggapan Polisi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman menyebutkan setiap kebijakan pasti ada tujuannya. Sistem berbayar elektronik yang dibuat Pemprov DKI ini dinilainya sebagai jalan keluar kemacetan.
"Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu. Bagaimana agar lalu lintas berjalan. Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov," ujar Latif kepada wartawan, yang dikutip Rabu 11 Januari 2023.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, pihaknya nanti bakal ikut terlibat dalam kebijakan itu. Menurut Latif, masalah lalu lintas di Ibu Kota harus diselesaikan bersama-sama, dan kini masih digodok Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
"Itu kan sudah berjalan lama, sebelum saya mungkin sudah ada koordinasi. Itukan tujuannya untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan gage (ganjil genap) sebenarnya," ujarnya.
"Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu," lanjutnya.
Dalam draft tersebut sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900. Sementara itu, Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Haris Muhammadun memiliki tarif jalan berbayar berbeda dari yang diusulkan Dishub, yakni Rp10.000-Rp13.000.