25 Jalan di Jakarta Bakal Berbayar bagi Mobil dan Motor, Ini Respon Polisi
100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini dibuat untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam draft dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
Rencananya sistem ERP akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.