Pelanggar di Jalan Berbayar Elektronik Bakal Didenda 10 Kali Lipat Tarif Normal
100kpj – Pemprov DKI Jakarta berencana untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan denda.
Hal ini sebagaimana termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. ERP ini yang akan berlaku di 25 lokasi ini memang masih dalam pembahasan.
Dalam draft yang dilihat 100KPJ, Selasa 10 Januari 2023, dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
Dalam draft tersebut sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat maupun roda dua akan dikenakan denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat 1
Raperda yang dilihat pada Selasa, 10 Januari 2023. Kemudian, nantinya sanksi denda itu akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendati demikian, mekanisme sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.