Masih Nekat Kendarai Motor dan Mobil Sambil Merokok? Ingat Bisa Dipenjara
100kpj – Tak sedikit pengendara yang menghilangkan penat dengan merokok saat mengendarai motor atau mobil. Padahal, itu sangat berbahaya karena mengganggu konsentrasi, dan juga bisa merugikan pengendara lain karena asap dan abu dari rokok.
Dan ternyata, merokok sembari mengendarai motor juga melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Itu tertuang pada Pasal 6 huruf C Peraturan Menhub Nomor 12 tahun 2019.
Dalam pasal itu menyatakan bahwa pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. Apabila dilanggar, maka siap-siap kena sanksi.
Angkanya sudah tertera dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain merokok, aktivitas lain yang dianggap bisa mengganggu konsentrasi dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat sedang mengendarai motor yaitu mengoperasikan ponsel.

Tips Pilih Oli Mesin Motor yang Asli Biar Gak Ketipu Pedagang Nakal

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Pengguna Mobil dan Motor Wajib Tahu Ini Sebelum Ganti Oli Mesin

Catat! Ini Cara Mudah Bedakan Busi yang Asli dan Palsu

Jangan Salah Pilih Kaca Film Mobil saat Musim Panas, Begini Dampaknya

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Sebelum Beli Mobil Listrik Wajib Tahu 5 Tips Ini Biar Gak 'Nyesel'

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
