BPKB Elektronik Pakai Chip akan Berlaku di Tahun Ini, Apa Bedanya?
100kpj – Polri terus melakukan inovasi berbasis teknologi guna mempermudah masyarakat. Salah satunya, Satuan Lalu Lintas Polri (Satlantas) akan membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam bentuk elektronik.
BPKB adalah dokumen wajib yang dimiliki pemilik kendaraan. Nantinya, dokumen penting tersebut saat ini sudah dibekali ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi.
Kehadiran teknologi itu berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mulai menerapkan kebijakan BPKB menjadi elektronik.
Kebijakan ini sudah berlaku di tahun ini, tepatnya mulai 1 Januari 2023. Akan tetapi, pihaknya masih mempelajari semuanya dan saat ini baru sampai tahap proses.
"BPKB elektronik ini sudah mulai berlaku di tahun ini. Namun kami harus melihat terlebih dahulu, karena sekarang baru tahap proses," ujar Yusri, dikutip dari laman resmi Polri, Jum'at 6 Januari 2023.
Dalam bentuknya, dokumen yang diperbarui ini akan sama seperti paspor konvensional. Namun, pembedanya hanya terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat tersebut.
"Seperti chip pada paspor. Kami bisa tahu isinya itu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” tambahnya.