Pengguna Mobil dan Motor yang Melanggar di sini, Polisi Masih Bisa Tilang Manual
100kpj – Mengatur arus lalu lintas, dan pengguna jalan, polisi memberikan arahan secara langsung. Hingga melakukan penindakan, atau tilang jika menemukan pelanggaran.
Untuk mentertibkan pelanggar lalu lintas umumnya polisi melakukan penilangan secara manual dengan memberikan pelanggar secarik kertas berwarna biru, atau merah.
Di dalam kertas tersebut, tertulis polisi yang menindak, pelanggaran yang dilakukan, dan denda maksimal berdasarkan undang-undang atas kesalahannya.
Seiring perkembangan zaman, proses tilang manual dihilangkan. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi oleh kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).
Jika pengendara itu melakukan kesalahan, akan terekam dalam tankapan kamera yang tersebar di beberapa titik, nantinya pelanggar akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah masing-masing.
Namun aturan baru tersebut kurang berjalan efektif, sebab jumlah pelanggar lalu lintas meningkat sejak tidak adanya pengawasan dari polisi di jalan raya, terlebih proses tilang manual yang dihapus.