Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Buku Bocoran Ujian SIM Siap Terbit, Kakorlantas Polri: Gak Lulus Kebangetan

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Sementara bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ujian praktik SIM

Saat tilang manual masih berlaku, polisi akan melakukan penilangan bagi pengendara yant tidak memiliki SIM, dan bisa dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. 

Aturan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ. Lantas gimana cara untuk mendapatkan lisensi berkendara tersebut?

Masyarakat bisa datang ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Nantinya ada serangkaian uji coba yang dilakukan petugas kepolisian. Syaratnya pengendara wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan.

Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.

Berita Terkait
hitlog-analytic