Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kapolri: 68,5 Persen Masyarakat Setuju Larangan Tilang Manual

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

100kpj – Pada tahun 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melarang jajarannya untuk melakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas. Dia mengungkapkan bahwa mayoritas masyarakat menyetujui hal tersebut.

Seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022. Polisi lalu lintas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE, baik statis maupun mobile.

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE

Walau begitu, tak sepenuhnya polisi hentikan tilang manual. Hal tersebut bisa dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana.

Seperti memakai pelat nomor palsu, atau tanpa memakai pelat nomor polisi di motornya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut mayoritas masyarakat setuju perubahan tilang manual menjadi tilang elektronik.

"Karena berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia (periode 30 Oktober sampai dengan 5 November 2022) menunjukkan bahwa 68,5 % masyarakat setuju atas kebijakan larangan tilang manual dan pemberlakuan ETLE," kata Sigit kepada wartawan, Minggu 1 Januari 2023.

Kapolri menjelaskan bahwa, ke depan pihaknya bakal meniadakan tilang manual secara menyeluruh dengan tilang ETLE yang akan selalu dikembangkan dengan program. Di mana pengembangan ETLE tahap 2 dan 3 telah berjalan dan terdapat 34 polda dan 118 polres yang telah menerapkan itu.

Polisi tilang lewat kamera HP atau ETLE Mobile

"Oleh karena itu, pada tahun ini Polri telah mengembangkan ETLE tahap 2 dan tahap 3, sehingga ETLE telah tergelar di 34 Polda dan 118 Polres yang meliputi 390 ETLE statis, 909 ETLE handheld, 62 ETLE mobile on board, 38 speed cam, dan 5 weight in motion," papar Kapolri.

Sebenarnya, dihilangkannya tilang manual oleh petugas kepolisian, ternyata di satu sisi malah memunculkan fenomena yang kurang baik. Di mana, pengendara malah makin berani melanggar aturan lalu lintas, walau ada petugas polisi.

"Fenomena yang terjadi saat ini sejak tidak diberlakukannya tilang manual (adalah) pengguna jalan khususnya berani melanggar walaupun ada petugas," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Antara.

Berita Terkait
hitlog-analytic