Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Kaget, Segini Biaya Perpanjang SIM C di Lippo Mall Puri

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpj - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran mengendalikan kendaraan.

Surat Izin Mengemudi

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil SIM A, dan motor SIM C yang semuanya memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.

Sebelumnya masa berlakunya itu berakhir sesuai tanggal, dan bulan lahir pengendara, tapi kini sudah menyesuaikan waktu penerbitan lisensi bekendara tersebut.

Jika sudah melewati batas, pengendara perlu membuatnya dari ulang. Sehingga sebelum SIM mati, atau melewati masa berlakunya, alangkah baiknya diperpanjang agar tidak dianggap melanggar.

Karena pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda Rp250 ribu jika berkendara di jalan raya dengan kondisi SIM mati, sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada pungutan biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Sebelumnya dalam surat telegram Kapolri nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, dan rohani calon peserta uji SIM di luar mekanisme penerbitan SIM, dan dilaksanan di luar area Gedung Satpas.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM C, atau penerbitannya hanya menelan biaya Rp75 ribu, dan SIM A Rp80 ribu. Belum termasuk ongkos cek kesehatan Rp25 ribu, asuransi Rp30 ribu, dan tes psikologi.

Meski begitu, menurut pengalaman 100kpj.com, biaya tersebut tidak sesuai dengan kenyataan, terutama saat melakukan perpanjang SIM di Gerai Samsat dan SIM basementĀ Lippo Mall Puri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin 26 Desember 2022.

Secara total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C mencapai Rp230 ribu, di mana biaya pencetakannya Rp120 ribu yang seharusnya hanya Rp75 ribu. Kemudian, tes psikologi termasuk kesehatan Rp60 ribu, dan asuransi Rp50 ribu.

Untuk tes psiolologi dilakukan tertulis, terdapat sekitar 20 pertanyaan, sedangkan tes kesehatan hanya memeriksa ketajaman mata melihat huruf dari jarak tertentu yang dilakukan petugas di Gerai Samsat tersebut.

Berita Terkait
hitlog-analytic