STNK Mati Bikin Kendaraan Jadi Bodong di 2023, Cek Pemutihan di 18 Provinsi Ini
100kpj – Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan blokir pada surat tanda nomor kendaraan atau STNK, yang menunggak 2 tahun berturut-turut. Maka itu, agar tidak menjadi bodong kendaraan Anda, bisa manfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan.
Aturan tersebut tertera dalam dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, mengatakan aturan ini mulai efektif di tahun depan.
"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat ini kita segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni.
"Ini sudah mulai, polisi tim Samsat sudah mulai menggalakkan. sekarang sosialisasi dulu jangan kaget tiba-tiba tidak ada lagi, blokir. Ini pasalnya sudah sejak 2009, sudah lama pasal ini ada tetapi belum diimplementasikan," lanjutnya.
Dia menyatakan, blokir bagi kendaraan yang tidak membayar pajak 2 tahum tidak bisa diaktifkan lagi. Alhasil, motor atau mobil cuma dipajang di rumah tidak bisa dibawa ke jalan, hanya sebagai suvenir saja.
Bahkan, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Agar pemilik kendaraan taat membayar pajak.
Sebelum aturan tersebut diberlakukan, sebaiknya segera melakukan perpanjangan STNK kendaraan. Terlebih, saat ini masih ada program pemutihan denda pajak kendaraan di sejumlah daerah, seperti dikutip dari situs Jasa Raharja, Minggu 18 Desember 2022.
Provinsi dan Batas Akhir Pemutihan:
Bali berlaku hingga 29 Desember 2022
Banten berlaku hingga 31 Desember 2022
Gorontalo berlaku hingga 31 Desember 2022
Jambi berlaku hingga 19 Desember 2022
Kalimantan Barat berlaku hingga 20 Desember 2022
Kalimantan Selatan berlaku hingga 24 Desember 2022
Kalimantan Timur berlaku hingga 30 Desember 2022
Kalimantan utara berlaku hingga 30 Desember 2022
Maluku Utara berlaku hingga 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Barat berlaku hingga 31 Desember 2022
Nusa Tenggara Timur berlaku hingga 22 Desember 2022
Papua berlaku hingga 30 Desember 2022
Sulawesi Barat berlaku hingga 25 Desember 2022
Sulawesi Selatan berlaku hingga 31 Desember 2022
Sulawesi Tengah berlaku hingga 31 Desember 2022
Sulawesi Utara berlaku hingga 30 Desember 2022
Sulawesi Selatan berlaku hingga 31 Desember 2022
Sumatera Utara berlaku hingga 22 Desember 2022