Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polri Terbitkan SIM Sementara untuk Pengendara, Apa Itu?

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor. Akan tetapi, saat ini kehadiran surat tersebut sangat terbatas di beberapa wilayah karena ada beberapa pembaruan.

Alhasil, Korlantas Polri menerbitkan SIM sementara bagi pemohon yang sudah dinyatakan layak dalam mengemudi. Selain itu, fungsi kehadiran surat ini juga bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.

Diketahui, salah satu wilayah yang mendapatkan SIM sementara adalah Lamongan, Jawa Timur. Satlantas Polres memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait surat tersebut sembari mereka menunggu pengiriman material.

Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan pihaknya melakukan hal ini dikarenakan adanya pembaruan material SIM. Dalam surat tersebut nantinya akan ada material yang baru dilengkapi dengan barcode.

"Bagi pemohon SIM baru dan perpanjang akan diberi blanko sementara karena ada pembaharuan dan pemutakhiran SIM yang ada barcode pada SIM dengan material baru yang akan disiapkan Korlantas Polri," ujar Budi, dikutip dari NTMCPolri, Minggu 18 Desember 2022.

Lebih lanjut, dia menegaskan kehadiran pengganti SIM sementara ini sah dan legal. Hal itu dikarenakan telah dicantumkan nomor registrasi pemohon, dan disiapkan nomor call center Satlantas Polres Lamongan apabila ada pertanyaan dari masyarakat.

"Kami siapkan call center sebagai sarana komunikasi masyarakat pemohon SIM apabila ada pertanyaan terkait blangko SIM sementara dengan nomor dari pusat kami," tambahnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic