Daftar Kendaraan Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan, Ducati hingga Lamborghini
100kpj – Doni Salmanan divonis empat tahun penjara dalam kasus penipuan investasi lewat aplikasi Quotex oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Walau begitu, Doni tak perlu membayar ganti rugi kepada para korban.
Bahkan, hakim juga menyatakan mengembalikan aset-aset milik Doni, termasuk deretan kendaraan mewah yang sempat disita kepolisian. Doni dinilai sebagai afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," tambah Satibi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengaku vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya. Padahal, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
"Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa," ujar Mumuh.
Berikut daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.