Catatan Buat Orang Tua, Anak-anak Umur Segini yang Boleh Naik Sepeda Listrik
“Kami memberikan teguran khusus dengan humanis kepada anak-anak yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena penggunaannya di jalan raya itu sangat berisiko dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar AKP Sugeng dikutip dari ntmcpolri, Selasa 13 Desember 2022.
Lebih lanjut dia menjelaskan, keselamatan di jalan raya, terutama batasan usia yang dibolehkan menunggangi sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.
"Dalam peraturan tersebut usia pengguna paling rendah yaitu berumur 12 tahun, bahkan bagi pengguna motor listrik yang berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun harus didampingi oleh orang dewasa serta wajib menggunakan helm,” tuturnya.
Oleh sebab itu, peran orang tua sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak diberikan kebebasan, terutama menggunakan sepeda bertenaga listrik di jalan raya. Sugeng menegaskan agar bijak, dan pahami aturan untuk keselamatan diri sendiri, maupun pengguna jalan lainnya.
“Mari kita bersama-sama memberikan pemahaman yang benar untuk keselamatan anak-anak kita di jalan raya, pikirkan apa akibatnya sebelum memberi ijin berkendara sepeda listrik di jalan raya,” sambungnya.