Ada Aturan Baru Bersepeda di Jalan Raya Jakarta
100kpj – Penggunaan sepeda di jalan raya Jakarta kini dibatasi, hal tersebut dilakukan untuk melindungi pesepeda, dan menyikapi ramainya kembali jalanan di Jakarta setelah covid.
Disamping itu Kombes Latif Usman, Dirlantas Polda Metro Jaya, menjawab pernyataan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, yang menyinggung soal aturan bersepeda di Jakarta.
Dalam postingannya, Sahroni meminta kepada Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memberikan waktu-waktu tertentu untuk pesepeda di Jakarta.
Menjawab hal itu, Latif menekankan jika para pesepeda yang melintas di jalan raya di Jakarta, kini dibatasi hanya sampai pukul 06.00 WIB. Selepas pukul 06.00 WIB, para pesepeda diwajibkan menggunakan jalur khusus yang sudah disediakan.
Hal ini lantaran aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 WIB dan sudah cukup tinggi, berbeda dengan saat awal pandemi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sehingga aturan yang memperbolehkan pesepeda melintas di jalan protokol, hingga pukul 06.30 WIB sudah tidak berlaku lagi.