Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tilang Manual Dihapus Pelanggar Lalu Lintas Melonjak, Paling Banyak Lepas Pelat Nomor

Mobil Polisi untuk lakukan tilang elektronik atau ETLE
Sumber :

100kpj – Seiring perkembangan teknologi, Polri tidak lagi melakukan tilang manual. Kini pergerakkan pengguna jalan, baik itu pengendara mobil, atau motor diawasi kamera, atau disebut elekctronic traffic law enforcement (ETLE).

Pengendara yang melakukan kesalahan, atau melanggar akan terekam kamera yang tersebar di beberapa titik. Nantinya pelanggar lalu lintas itu akan menerima surat penilangan yang dikirim ke rumah sesuai alat pelat nomor.

Polisi lakukan tilang ETLE mobile

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang manual. Tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM3.4.5/2022 per 18 Oktober 2022.

Namun aturan baru tersebut tidak berjalan efektif, sebab jumlah pelanggar lalu lintas meningkat sejak tidak adanya pengawasan dari polisi di jalan raya, terlebih proses tilang manual yang dihapus.

Hal itu terlihat dari jumlah pelanggar lalu lintas di Sukoharjo, Jawa Tengah. Hanya butuh waktu 6 bulan sudah ribuan pengguna kendaraan melanggar aturan yang terekam dalam kamera ETLE.

“Pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE sangat banyak,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Wakyu Nugroho Setyawan dikutip dari korlantas.polri.go.id, Senin 5 Desember 2022.

Satlantas Polres Sukoharjo mencatat ada 9.419 pelanggar lalu lintas terekam ETLE periode Juni-November 2022. Pelanggaran terbanyak menggunakan pelat nomor polisi palsu, dan melepas pelat nomor meningkat.

Hal itu dilakukan diduga agar tidak terekam identitas pengendara yang melanggar, sehingga surat tilang tidak sampai ke rumah, atau lokasi tujuan.

Menurut AKBP Wahyu, jumlah pelanggar lalu lintas jumlahnya terus meningkat karena ada penambahan setiap hari. Hal itu terjadi sejak penerapan tilang eketronik, yang secara otomatis merekam pelaku pelanggaran lalu lintas.

Penerapan tilang elektronik sebagai bentuk penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas dari manual, membuat masyarakat, atau pengguna jalan justru melakukan pelanggaran dalam bentuk lainnya agar lolos dari polisi.

“Pelaku pelanggaran yang terekam ETLE cukup banyak. Namun petugas di lapangan maupun melalui ETLE juga menemukan pelanggaran lain berupa pengguna kendaraan menggunakan pelat nopol kendaraan palsu dan melepas pelat nopol kendaraan,” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, penggunaan pelat nopol palsu ditemukan petugas pada mobil. Sedangkan untuk pelanggaran melepas pelat nomor ditemukan pada sepeda motor, yang terjadi di dibeberapa wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat atau pelaku pelanggaran lalu lintas harus membayar denda tilang. Apabila tidak. dan terus berulang kali terkena tilang tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Nantinya STNK bisa aktif lagi setelah denda tilang dibayarkan,”sambungnya. 

Berita Terkait
hitlog-analytic