Tilang Elektronik Belum Bisa Gantikan Peran Polisi Lalu Lintas
“Ke depan kalau ada cctv yang bisa meng-capture wajah seseorang, kemudian hasil capture ini bisa dicek ke Satpas apakah orang ini punya SIM atau tidak. Termasuk juga kendaraan yang ter-capture yang bisa dilihat di Regident terdaftar atau tidak, sudah bayar pajak atau tidak? Jadi selama teknologinya belum ada sampai ke situ, ya kita tidak bisa tidak harus ada perpaduan dengan peranan teknologi dan peranan Polantas,” sebut Nurhasan.
Nurhasan menjelaskan bahwa peran polisi lalu lintas di jalan masih tidak bisa digantikan. Ada pelanggaran-pelanggaran tertentu yang harus ada penanganan petugas kepolisian langsung.
Jadi Gakkum ini pada Prinsipnya membangun kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan patuh itu supaya keteraturan di jalan bisa terjamin, untuk itu peranan teknologi dan polantas itu sungguh-sungguh harus diintensifkan.
“Polisi juga tidak bisa tergantung pada dirinya, tetapi ada peran masyarakat, bagaimana membentuk kelompok masyarakat yang menjadi model di dalam berlalu lintas yang tertib dan mengembangkan budaya tertib lalu lintas,” katanya.
“Harapannya baik teknologi maupun manual polantas bisa menciptakan kesadaran berlalu lintas, budaya tertib lalu lintas sudah tertanam. Sehingga melanggar itu sudah dirinya sendiri yang menyalahkan, bukan karena ada polisi atau masyarakat yang menegur,” tuntas Nurhasan.