Ini Cara dan Biaya Pembuatan SIM C dan SIM A
100kpj – Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan di Indonesia, pasalnya pengemudi kendaraan yang sudah memiliki SIM, telah memenuhi syarat layak untuk mengendarai baik sepada motor maupun mobil.
Selain itu pemilik SIM wajib memperpanjang SIM-nya, agar tetap berlaku dan bisa menunjukkan SIM yang berlaku ketika diminta oleh petugas polisi lalu lintas.
Baik SIM A maupun SIM C memiliki masa berlaku sampai lima tahun. Oleh karena itu, jika masa berlaku sudah habis maka pemilik harus membuat SIM baru.
Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C
Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM sendiri bisa dilakukan melalui Samsat Keliling, ataupun secara online melalui aplikasi.
Untuk biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
