Bukan Untuk Dijual, Honda PCX Listrik Jadi Motor Dinas Pemerintah?
100kpj - Untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air, Presiden Jokowi melalui intruksinya mengharuskan kendaraan listrik berbasis baterai untuk dinas para pejabat, menggantikan mesin berbahan bakar yang masih digunakan saat ini.
Tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional, dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Intruksi yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022 itu merupakan langkah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik, sehingga mampu menekan emisi dari mesin berbahan bakar fosil.
Melalui intruksi tersebut, penggunaan kendaraan listrik bisa didapatkan melalui skema pembelian, sewa, atau konversi dari mesin pembakaran menjadi listrik murni sesuai dengan undang-undang yang disahkan Kemenhub.
Saat ini beberapa instansi pemerintah sudah mulai menggunakan mobil listrik, namun belum untuk motor listrik. Diketahui, ada beberapa kendaraan roda dua pelahap seterum yang beredar di RI, baik dijual, atau sekadar sewa.
PT Astra Honda Motor (AHM) menjadi salah satu produsen yang menyewakan PCX Electric, dimulai dari bisnis to bisnis. Ada beberapa perusahaan yang sudah memakai matik listrik tersebut salah satunya Grab.