Bule yang Kena Tilang Elektronik Bisa Dicekal Pulang ke Negaranya
100kpj – Saat ini pihak kepolisian sedang menggencarkan sistem tilang elektronik atau ETLE, menyusul sudah tak dilakukannya tilang manual. Perlu diingat, tilang elektronik tak cuma menyasar warga lokal, tapi Warga Negara Asing atau WNA.
Salah satu kejadian pelanggaran lalu lintas oleh WNA itu terjadi di Kota Batam. Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni berkendara namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, mengatakan informasi ini diperoleh dari laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau. Menurut Tri, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau dalam menangani pelanggaran ETLE terhadap WNA tersebut.
Alhasil, WNA yang sudah melangggar aturan lalu lintas itu mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengkonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas. Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.
Kemudian Pelanggar WNA tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri. Tri menjelaskan bahwa WNA yang melanggar, maka identitasnya akan diteruskan ke pihak imigrasi untuk dicekal jika tak membayar denda.
“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tri, seperti dikutip dari NTMC Polri, Kamis 24 November 2022.

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
