Cara Bayar Tilang Elektronik Bisa Sambil Selonjoran
100kpj – Polisi lalu lintas atau Korlantas Polri kini sudah mulai menerapkan tilang elektronik, atau yang disebut ETLE untuk menindak pengendara yang yang melanggar peraruran lalu lintas.
Tilang elektronik menggunakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi dan memotret pelanggaran kendaraan di jalan raya melalui kamera CCTV.
Sehingga nantinya pengendara yang terkena tilang ETLE, nantinya akan di kirim sebuah surat penilangan yang dikirim sesuai alamat nomer pelat kendaraan.
Dalam surat tersebut akan disertai foto atau gambar, sebagai bukti telah melanggar aturan. Diketahui, bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi hukuman atau membayar sesuai jenis pelanggar yang dilakukan.
Lantas, bagaimana cara membayar dendang tilang dengan sistem ETLE? Dikutip VIVA Otomotif, Rabu 23 November 2022, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pelanggar untuk membayar denda tilang.
Cara ini bisa dilakukan dengan mudah, hanya cukup sentuhan tangan. Langkah pertama bisa melalaui website.