Polisi Bisa Tilang Manual Jika Pengendara Lakukan Pelanggaran Ini
100kpj – Saat ini polisi telah menghilangkan tilang secara manual dan diganti dengan tilang elektronik (e-TLE) kini telah dijalankan. Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti para pengendara bisa sesuka hati di jalan tanpa ikuti aturan yang ada.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tidak menampik adanya fenomena tersebut di masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa penghilangan tilang manual tidak berarti pengendara bebas untuk melakukan pelanggaran di jalan.
"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati. Kami memberikan pesan bahwa seluruh ruas jalan sudah terawasi, dengan maksud kami yang masih ada di lapangan tidak ingin mengganggu aktivitas masyarakat yang sedang berproduktivitas," kata Latif.
Polisi lalu lintas akan bertugas di lapangan meski tilang manual telah dihilangkan. Dia pun tidak menutup kemungkinan pihaknya masih bisa melakukan penilangan secara manual.
Hal tersebut bisa dilakukan apabila petugas menemukan pelanggaran lalin yang berpotensi kecelakaan fatalitas atau terindikasi pidana. Seperti memakai pelat nomor palsu, atau tanpa memakai pelat nomor polisi di motornya.
"Tentunya dengan fenomena ini kan akan terjadi lagi perilaku di masyarakat. Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena e-TLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," tutur Latif.

Gak Mau Hal Ini Terjadi Pengendara Mobil Wajib Tahu Kondisi Ban di Musim Hujan

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Gak Setuju Modifikasi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ribu Pengguna Motor Demo

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Menjelang Lebaran Pemilik Mobil di Jakarta Perlu Tahu Aturan Ini

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Ini Batas Maksimal Barang yang Bisa Dibawa Motor saat Mudik, Dendanya Rp3 Juta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
