Jangan Bingung, Ini Cara Bayar Pajak STNK di Kota Lain
100kpj – Sebelumnya pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK harus sesuai dengan domisili kendaraan, kini tidak perlu lagi. Dengan begitu, mempermudah Anda sebagai pemilik kendaraan melakukan kewajibannya.
Kini membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pajak 5 tahunan langsung dari kota domisili Anda saat ini. Proses pembayaran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional.
Ada pun beberapa syarat dokumen yang mesti dilengkapi saat ke Samsat secara offline, yakni KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB yang asli serta fotokopiannya.
Jika Anda mau melakukan perpanjangan pajak STNK lima tahunan, maka kamu bakal memerlukan cek fisik kendaraan, STNK Asli + Fotokopi; Fotokopi BPKB; dan juga KTP asli + Fotokopi sesuai nama di STNK dan BPKB.
Sama halnya dengan pajak STNK tahunan data ini perlu dibawa untuk bukti keaslian. Jika sudah, ada beberapa prosuder yang mesti dilakukan saat di Samsat.
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB. Formulir dapat di ambil di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
2. Selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas. Silahkan tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
3. Kamu akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
4. Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir. Selesai membayar pajak, kamu akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
5. Silahkan tunggu hingga nama kamu dipanggil. STNK baru kamu telah diperpanjang satu tahun ke depan.
6. Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.