Ganjil Genap Bakal Diterapkan untuk Motor, Begini Alasan Pemda DKI
100kpj – Wacana perluasan ganjil genap kini terus dikaji Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukan cuma bakal berlaku untuk roda emoat saja, sebab Pemda DKI Jakarta bakal juga memberlakukannya bagi kendaraan roda dua.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan kajian sistem ganjil genap dapat diberlakukan bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor. Alasannya, hal tersebut dilakukan untuk mengurai polusi udara di Jakarta. Sebab, jumlah sepeda motor lebih tinggi dibandingkan kendaraan roda empat.
Tercatat, sebanyak 72 persen motor memenuhi kota Jakarta sementara mobil hanya 28 persen. "Artinya begitu ada pembatasan ganjil genap maka sebagian tidak shifting (pindah) ke angkutan umum tetapi mereka justru berbalik ke motor. Itu menjadi perhatian khusus kita bersama," ujar Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Agustus 2019.
Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji soal perluasan ganjil genap untuk kendaraan bermotor. Apakah nantinya akan disamakan dengan perluasan pada saat gelaran Asian Games 2018 atau tidak.
"Sedang kita kaji karena terkait dengan perluasan waktu itu (Asian Games) harus kita pikirkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan-kawasan itu," katanya.
Lebih jauh, Syafrin menambahkan, pihaknya juga akan memprioritaskan sistem ganjil genap dapat diterapkan pada musim kemarau saat ini. "Untuk ganjil genap, itu diperluas tapi memang prioritas kita harus segera karena memang sekarang kan musim kemarau. Artinya saat musim kemarau, gas buang yang dikeluarkan kendaraan bermotor tidak langsung turun," kata Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa Pergub untuk perluasan ganjil genap, revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing.
Congestion pricing atau yang sempat dikenal dengan ERP atau Electronic Road Pricing, yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur," demikian ditulis dalam Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, dikutip 100KPJ, Jumat, 2 Agustus 2019.
(Laporan: Bayu Nugraha/VIVA)