Pelanggaran Ini yang Bikin Polisi Sulit Lakukan Tilang Elektronik ke Pengendara Nakal
100kpj – Polisi saat ini telah memberlakukan sistem tilang elektonik atau ETLE kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas. Akan tetapi, polisi menyadari ada kelemahan dalam sistem tilang tersebut.
"Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggara yang mungkin tidak terekam kamera ETLE," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, dikutip dari Antara.
Jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdektesi oleh para petugas kepolisian, antara lain pengendara tak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat. Seperti Surat Izin Mengemudi atau SIM, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam dan tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya.
Walau begitu, pihaknya tetap akan melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi timbulkan kecelakaan. Seperti kenalpot bising balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.
Memang dihilangkannya tilang manual oleh petugas kepolisian, ternyata di satu sisi malah memunculkan fenomena yang kurang baik. Di mana, pengendara malah makin berani melanggar aturan lalu lintas, walau ada petugas polisi.