Simak Aturan Baru Pembuatan SIM Semua Golongan
100kpj – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, baik kendaraan roda empat atau lebih, maupun kendaraan roda dua.
Pasalnya selain untuk registrasi identitas pengemudi dan mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. SIM juga menjadi bukti kompetensi mengemudi.
Makanya untuk mendukung fungsi SIM sebagai bukti kompetensi mengemudi, pemohon pembuatan SIM harus melewati beberapa ujian.
Ada dua ujian SIM pertama ujian teori, kemudian pemohon juga wajib mengikuti ujian praktek.
Pemohon SIM akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.
Bila dalam ujian praktik gagal, maka kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama. Aturan tersebut adalah aturan baru yang berlandaskan surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.