Tak Lagi Bayar Tes Psikotes dan Kesehatan, Segini Biaya Pembuatan SIM
Disebutkan dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM l, selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani juga tes psikologi untuk calon peserta uji SIM, adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.
Nah, artinya pemohon SIM hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja, tanpa ada tagihan yang lain. Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru.
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)