Gagal Ujian SIM Sekarang Bisa Mengulang di Hari yang Sama
100kpj – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan keringanan kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi atau SIM. Di mana, memperbolehkan warga yang gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama apabila dinyatakan tidak lulus.
Arahan itu tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022. Surat ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Poliso Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Kapolri dalam surat telegram tersebut.
Ada juga poin yang mengatakan kala ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Tapi, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.
Bukan cuma itu, Kapolri juga menerbitkan surat telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang juga ditandatangani oleh Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Pada telegram ini, Jenderal Listyo memberikan pengarahan agar menghindari adanya pungutan liar (pungli).
Kapolri juga menegaskan kepada seluruh personel agar tak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
