Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Seluruh Surat Tilang Ditarik dari Polisi Usai Pelarangan Tilang Manual

Ilustrasi tilang.
Sumber :

100kpj – Menanggapi instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Metro Jaya telah menarik seluruh surat tilang dari anggotanya. Ini menyusul larangan tilang manual kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah menarik buku tilang dari seluruh anggota yang bertugas di jalan raya untuk saat ini.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," katanya kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.

Selanjutnya, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan kamera (electronic traffic law enforcement) ETLE statis guna menindak pengendara yang melanggar. Kamera ETLE statis, sudah dipasang pada 57 titik ruas jalan di wilayah Ibu Kota.

Latif memambahkan, pihaknya juga mengebut penggadaan ETLE mobile. Setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, rencananya bakal dapat 2 unit ETLE mobile.

Kemudian, khusus Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah disiapkan 10 unit ETLE mobile. Kata dia, ETLE mobile akan dipasang di mobil-mobil patroli. ETLE mobile telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan, sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.

"ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu saja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup," ucap Latif.

Tilang elektronik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas Polri, untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” ujar Listyo Sigit.

Larangan tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Berita Terkait
hitlog-analytic