Tilang Manual Dilarang, Polisi Bakal Manfaatkan Ratusan Kamera ETLE
100kpj – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melakukan tilang manual ke pengendara. Polisi pun akan memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE guna menindak pelanggar lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022. yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. Menurutnya instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum.
“Jadi penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda, ” ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, melansir dari NTMC Polri.
“Yang kedua dengan cara-cara non yustisia ya artinya kita melakukan penegakan hukum itu tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” tambahnya.
Oleh karenanya, Dirgakkum mengatakan dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo. Maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah tersebar di banyak kota.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan.