Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

7 Oli yang Bakal Diwajibkan SNI oleh Pemerintah

Pelumas alias oli palsu.
Sumber :

100kpj – Pemerintah belakangan mulai berupaya melindungi masyarakat agar terbebas dari praktik curang oli palsu. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Secara Wajib. Aturan ini sedianya mulai diberlakukan per September 2019.

Menurut Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Taufik Bawazier, akan ada tujuh jenis pelumas wajib dilabeli SNI.

Ketujuh pelumas itu yakni untuk motor bensin empat langkah kendaraan bermotor, motor bensin empat langkah sepeda motor, motor bensin dua langkah dengan pendingin udara, motor bensin dua langkah dengan pendingin air, motor diesel putaran tinggi, roda gigi transmisi manual dan gardan, serta untuk transmisi otomatis.

Standarisasi produk pelumas tersebut, berlaku untuk oli yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor. Dengan begitu, produsen pelumas diwajibkan mengikuti pemeriksaan proses produksi, dan uji fisika kimia di laboratorium pengujian untuk menguji mutu dan kualitas produk.

“Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan keinginan pemerintah. Yang pertama diprioritaskan di aturan tersebut adalah melindungi konsumen. Baru kemudian, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan kapasitas produksi bagi industri pelumas nasional,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Jika melanggar, perusahaan pemproduksi oli dijamin bakal menerima sanksi pidana dan denda. Dendanya tak main-main.

"Kalau ada pelumas yang SNI-nya palsu, mereka melanggar peraturan yang terancam denda Rp50 miliar, sesuai UU tentang Standarisasi dan Penilaian Keseusaian,” tuturnya.

(Laporan: Pius Yosep Mali)

Berita Terkait
hitlog-analytic