Produsen Kendaraan Listrik Dituntut Gunakan Komponen Lokal
100kpj – Pemerintah terus melakukan percepetan penggunaan kendaraan listrik di Indponesia. Walau begitu, para produsen dituntut untuk menggunakan komponen lokal dalam menghadirkan kendaraan yang ramah lingkungan.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Dengan mengoptimalkan penggunaan komponen dalam negeri diharapkan akan meningkatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Pengoptimalan nilai komponen lokal ini dapat meningkatkan potensi pasar kendaraan akibat diterbitkannya Inpres No 7 Tahun 2022," ujar Agus Gumiwang dalam keterangan resminya, yang dikutip pada Selasa 18 Oktober 2022.
Hal tersebut juga sesuai amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Dengan demikian, kendaraan listrik yang telah memenuhi batasan minimal TKDN sesuai Perpres 55 Tahun 2019 dapat mengisi permintaan kendaraan dinas dan operasional pemerintah sesuai Inpres 7/2022,” katanya.
Dalam rangka menciptakan market sekaligus memperbesar populasi kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).