Cara Menperin Dongkrak Populasi Kendaraan Listrik di Indonesia
100kpj – Indonesia tengah menggalakan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 soal Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Kementerian Perindustrian pun terus melakukan peningkatan populasi kendaraan listrik.
Dengan cara sosialisasi dan edukasi mengenai keuntungan yang bisa didapatkan oleh konsumen dalam penggunaan kendaraan yang ramah lingkungan. Di sisi produsen, Kemenperin senantiasa mendorong industri otomotif dapat menghasilkan beragam produk inovatif dengan teknologi kendaraan listrik mutakhir.
“Saat ini, sosialiasi dan edukasi menjadi salah satu langkah yang sangat penting, misalnya terkait dengan dampak positif bagi ekonomi dan lingkungan serta kenyamanan pakai kendaraan listrik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di situs resmi Kemenperin, Senin 17 Oktober 2022.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Alhasil, dengan adanya Inpres tersebut akan menjadi katalis peningkatan produksi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam percepatan era elektrifikasi di Indonesia.
“Kami terus melakukan pendalaman terkait dengan industri kendaraan electric vehicle, baik itu untuk kendaraan roda empat maupun roda dua. Khusus untuk roda dua, ada target dari Bapak Presiden dalam waktu yang sesingkat-singkatnya bisa segera memproduksi dua juta unit pada 2025,” ungkap Agus.
Menperin optimistis, target tersebut dapat tercapai dalam waktu dekat karena dukungan kapasitas produksi sepeda motor listrik dari 35 produsen kendaraan listrik mencapai satu juta unit per tahun.