Ini Cara Ketua MPR Bamsoet Agar Motor Modifikasi Gak Ditilang Polisi
100kpj – Untuk mengubah identitas motor tampil beda, ada dua cara, yang pertama adalah modifikasi. Hanya memanfaatkan aksesori aftermarket dipasaran, mulai dari pelek, jok, setang, lampu, suspensi, knalpot, dan lain-lain.
Biasanya cara tersebut tidak membutuhkan waktu lama dalam proses pemasangan, karena komponen yang ditawarkan oleh berbagai macam brand aftermarket bersifat plug and play, alias tinggal pasang.
Meskipun ada juga yang dibuat secara universal, atau bisa digunakan untuk semua motor. Nah, biasanya aksesori atau komponen jenis tersebut dibutuhkan tehnik khusus untuk mengaplikasikannya.
Misalnya mengubah sedikit dudukan, atau bagian yang memang harus diubah agar komponen tersebut bisa dipasang. Selain modifikasi, cara lain agar penampilan motor sesuai dengan selera pemiliknya adalah kustom.
Motor custom lebih mengedepankan unsur klasik, ada berbagai gaya yang biasanya diaplikasikan seperti bobber, chopper, cafe racer, scambler, dan lain-lain. Basik motor kustom beragam, mulai dari bebek, matik, naked, dan lain-lain.
Builder, atau tenaga ahli dalam pembuatan motor kustom tersebut akan membuat hampir semua komponen yang dibutuhkan sesuai tema. Misalnya tangki, swing arm, pelek, setang, hingga beberapa peranti penting lainnya.
Sebagian besar part di dalam motor kustom itu buatan sendiri, dan biasanya hanya tersisa mesin yang masih bawaan pabrikan. Secara penampilan tentu berubah total, karena sasisnya juga dibuat ulang oleh para builder.
Sehingga struktur, atau bentuknya sudah sangat berbeda dari kondisi standar pabrikan. Namun kendalanya saat ini, pengguna motor kustom, atau motor modifikasi masih khawatir beredar di jalan raya.
Mengingat pengguna motor tersebut menjadi incaran polisi, yang berujungnya akan di tilang karena dianggap tidak sesuai aturan. Bahkan hanya sekadar ganti knalpot saja sudah melanggar, karena suaranya yang bising.
Oleh sebab itu, demi memajukan industri modifikasi, dan kustom di Indonesia, semua pihak perlu memiliki satu pemikiran. Seperti yang disampaiikan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang sekaligus menjadi Ketua IMI.
“Untuk itu IMI sudah bertemu kementerian perindustrian, kementerian perhubungan, dan kepolisian untuk mencapai suatu kesepatakan dan titik temu bahwa mobil-mobil dan motor-motor modifikasi bisa dipakai di jalan raya,” ujar Bamsoet saapaan akrabnya di Jakarta, dikutip, Senin 3 Oktober 2022.
Menurutnya, kendaraan modifikasi seperti mobil, dan motor hasil karya anak bangsa memiliki masa depan yang cerah. Tapi ada permasalahan, di mana tidak semua orang berani untuk menggunakannya di jalan raya.
“Hanya saja, saat ini ada persoalan yang cukup pelik, bahwa mobilnya bisa kita modifikasi luar biasa sampai berubah bentuk, tapi rata-rata tidak berani dibawa ke jalan raya. Bukan karena polisi tidur, tapi karena takut ditilang karena surat-suratnya melanggar undang-undang lalu lintas,” tuturnya.
Bamsoet mengusulkan kepada pihak terkait, agar pengurusan surat-surat kendaraan yang sudah di modifikasi dipermudah. Jika saat ini tolak ukur mobil, dan motor berada di nomor sasis, dan mesin, ke depan bisa salah satunya saja.
“Dulu kan ada sasis dan nomor mesin. Nah, sekarang salah satunya saja, antara sasis atau nomor mesin. Asalkan harus lihat pengujian di kementerian perindustrian dan kementerian perhubungan mengenai uji tipe dan keselamatan,” katanya.